Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemelihara Landak Jawa Dituntut Bebas: Jadi Kado Ultah, Langsung Peluk Istri
13 September 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa I Nyoman Sukena semringah usai dituntut bebas dalam kasus kepemilikan empat landak jawa atau hystrix javanica, satwa yang statusnya dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Ruang Sidang Cakra, Nyoman Sukena, langsung berpelukan dengan istrinya, Ni Made Laksmi, begitu sidang dengan agenda dengan agenda tuntutan itu berakhir.
Pelukan ini sebagai tanda kado ulang tahunnya yang ke-39, yang jatuh pada hari ini sekaligus bersatunya kembali keluarga mereka. Made Laksmi juga tampak bahagia menyambut sang suami.
Nyoman Sukena tak lupa mengucap bersyukur sudah dituntut bebas dari jeratan hukum.
"Syukur kepada Tuhan, terima kasih pada pengacara, jaksa, hakim dan semuanya melancarkan persidangan ini. Mohon doanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, JPU membebaskan Nyoman dari tuntutan karena menilai peternak itu memelihara satwa tersebut karena telantar di perkebunan kakak mertuanya tanpa berniat mengkomersialkan hewan landak tersebut.
Nyoman Sukena memelihara landak itu selama lima tahun hingga beranak pinak tanpa mengetahui aturan tentang landak jawa termasuk satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
JPU menilai Nyoman Sukena tidak terbukti melanggar melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).