Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemerintah Akan Bahas Boleh Tidaknya Kalimat Tauhid Ditulis di Bendera
12 November 2018 11:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik bendera berlafal tauhid dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesi (HTI) masih belum selesai. Hal ini yang menjadi kegusaran ormas-ormas Islam tentang boleh tidaknya mengibarkan bendera berlafal tauhid tersebut. Pertemuan dengan pemerintah pun sudah dilakukan pada Jumat (9/11).
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyebut pertemuan itu bertujuan untuk membedakan antara bendera HTI dengan bendera berkalimat tauhid. Pertemuan itu diikuti pejabat Kemendagri, Kemenkopolhukam, dan ormas-ormas Islam.
Untuk selanjutnya, akan pertemuan lanjutan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama, membahas apakah boleh kalimat tauhid ditulis atau ditempel di sebuah bendera.
"Jadi nanti (bakal) ada keputusannya pemberlakuan terhadap kalimat tauhid itu akan seperti apa," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo saat dihubungi kumparan, Senin (12/11).
Dalam pertemuan dengan ormas-ormas Islam dan difasilitasi Menteri Agama itu akan membahas bagaimana cara menempatkan serta menghormati kalimat tauhid dengan benar.
"Apa boleh bendera tauhid ditulis di bendera, kemudian sama mereka kadang kadang diduduki, diinjak-injak. Apa itu penghormatan terhadap kalimat tauhid? Kalau dibawa demo-demo itu apakah salah satu bentuknya? Makanya, agar kalimat tauhid itu tidak disalahgunakan, nanti mereka difasilitasi Kemenag," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya juru bicara FPI Slamet Maarif yang juga Ketua Presidium Alumni 212 mengklaim pada pertemuan dengan pihak pemerintah di Kantor Kemenkopolhukam, membolehkan pengibaran bendera bertuliskan tauhid.
Menurut Slamet, apa yang disampaikan oleh Habib Hanif Al Athos selaku ketua FSI (Front Santri Indonesia) mewakili FPI, bahwa dia bertanya ke Kemendagri dengan memperlihatkan 2 gambar bendera atau simbol bertuliskan kalimat tauhid.
Karena itu, maka Hanif kemudian menyampaikan, karena tidak dilarang maka bendera tauhid wajib dimuliakan dan dihormati dan boleh dikibarkan atau dipasang di Indonesia.
"Menkopolhukam, Menag pihak kepolisian serta peserta dialog kebangsaan yang lainnya diam tanda membenarkan pernyataan Habib Hanif. Ya memang dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan tertulis Tapi semua yang hadir menerima pendapat Habib Hanif tersebut," tegas dia.
ADVERTISEMENT