Pemerintah-DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas 2021: BPIP, Minol, hingga Omnibus Law

14 Januari 2021 21:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR menyepakati 33 RUU Prolegnas 2021. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Beberapa RUU Prolegnas 2021 yang disetujui oleh pemerintah dan DPR di antaranya RUU BPIP, RUU Larangan Minuman Beralkohol, hingga RUU tentang Pemilu. Ada pula RUU Omnibus Law jilid II yaitu RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan menyetujui 33 RUU Prolegnas yang selama ini telah dibahas dan disepakati dalam rapat panja.
"Mendasarkan pada hasil tersebut, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat Panja yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Kamis (14/1).
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU Prolegnas Prioritas 2021.
ADVERTISEMENT
Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan DPR, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR dan anggota.
"Kemudian ada satu RUU yang merupakan tambahan, yang ditambahkan dalam Prolegnas yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, RUU Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU diusulkan DPR dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama pemerintah, kedua 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD," ungkapnya.
Rapat dilanjutkan dengan pandangan rapat mini fraksi. Ada beberapa fraksi yang memberikan catatan, di antaranya Partai Demokrat dan PAN.
ADVERTISEMENT
Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat menilai RUU BPIP dan RUU Ibu Kota Negara belum perlu. Menurutnya, pemerintah dan DPR lebih baik fokus pada penanganan dampak pandemi virus corona.
"Demokrat berpandangan bahwa jika prioritas dan fokus untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi dari krisis ini, dapat dilakukan dengan RUU yang enggak ada urgensinya dan justru menimbulkan kegaduhan serta kontroversi di tengah-tengah masyarakat dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Herman.
"Di antaranya RUU BPIP dan RUU Ibu Kota Negara yang dirasa masih belum perlu, yang di mana beban negara cukup berat. Sebaiknya fokus utama pemerintah dan DPR mengutamakan penanganan dampak pandemi COVID-19," lanjutnya.
Sementara Guspardi Gaus dari Fraksi PAN menyatakan menolak memasukkan RUU BPIP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan penolakan ini disampaikan karena PAN baru menerima naskah RUU BPIP tadi siang, sehingga belum bisa melakukan kajian mendalam.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengalaman RUU Haluan Ideologi Pancasila yang mendapatkan reaksi sangat keras dari masyarakat luas. Untuk mengantisipasi tidak terjadi hal yang sama, PAN menolak memasukkan RUU BPIP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Karena ini hanya pembentukan badan, menurut kami bagaimana solusinya adalah cukup berdasarkan Keputusan Presiden. Jadi enggak perlu melalui RUU," tuturnya.
"Kedua adalah terkait RUU Ibu Kota Negara, PAN menilai keberadaan RUU tersebut belum mendesak untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 mengingat kondisi negara menghadapi COVID-19," lanjutnya lagi.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan Baleg bertanya kepada seluruh fraksi apakah menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.
"Setuju, ya, disepakati," tanya Supratman.
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi.
Berikut daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang telah disetujui:
ADVERTISEMENT
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
ADVERTISEMENT
11. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
12. Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
15. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
17. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
ADVERTISEMENT
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
23. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
24. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
28. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
ADVERTISEMENT
29. RUU tentang tentang Ibukota Negara
30. RUU tentang Hukum Acara Perdata
31. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
32. RUU tentang Daerah Kepulauan
33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.