Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

9 Juni 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD telah menghadap Presiden Jokowi terkait hasil penelitian dan analisis perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud mengatakan, sebetulnya pemerintah tak sependapat terkait beberapa hal dalam keputusan MK tersebut. Namun, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.
"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wali ota Ambon Richard Louhennapessy (kanan) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (kiri), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Mahfud mengatakan, salah satu poin yang dikritisi pemerintah adalah soal keputusan tersebut harus berlaku sekarang. Pemerintah ingin ia berlaku di periode selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Dulu Ghufron (Wakil Ketua KPK) tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten. Tetapi karena MK mengatakan kepada saya, saya sudah ketemu dengan MK tanggal 29 Mei kemarin, semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea, keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang," ungkapnya.
"Ya, sudah diikuti saja. Kan, tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu [lalu] kita tidak taat. Kan, ini negara hukum. Jadi diikuti," lanjutnya.
Meski demikian, lanjut Mahfud, Jokowi belum akan mengeluarkan Keppres. Sebab, periode jabatan pimpinan KPK baru akan berakhir pada 19 Desember mendatang.
"Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu. Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan MK, ya, mestinya, kan, sekarang sudah dibentuk pansel," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah terikat pada putusan MK. Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," pungkasnya.