Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia, memutuskan majikan TKW Adelina Lisao bebas dari tuntutan hukum atas kasus pembunuhan terhadap Adelina. Atas putusan tertanggal 18 April 2019 itu, pemerintah Indonesia merasa terkejut pengadilan membebaskan majikan Adelina.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Senin (22/4), pemerintah Indonesia telah mencatat ada saksi dan bukti yang sangat kuat dalam kasus ini. Namun hingga dijatuhkannya putusan ini, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya putusan hukum Malaysia. Pemerintah Indonesia berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut --sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Malaysia-- dapat segera membuahkan hasil.
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus ini, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018 silam, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah ke kampung halamannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Penang memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan korban mendapatkan keadilan.
Adelina meninggal dalam perawatan di rumah sakit pada 11 Februari 2018 silam, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Malaysia. Dia diduga disiksa oleh majikannya dan dibiarkan tidur di teras bersama seekor anjing.
Terdakwa dalam kasus ini adalah dua majikan Adelina, R Jayavartiny (32) dan S Ambika (59).
Ambika dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah, sedangkan Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga asing secara ilegal dan terancam denda 10 ribu - 50 ribu ringgit Malaysia atau hukuman penjara lebih dari 12 bulan sesuai Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi Malaysia.
ADVERTISEMENT