Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemicu Pria di Sumut Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas: Sengketa Lahan
8 Desember 2021 20:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para pelaku yakni FS (37), IS (42), LS (26), ABS (33), SS (25), MAS (39), EDS (33).
Para tersangka masih memiliki hubungan keluarga dari kakek-nenek mereka. Sedangkan korban merupakan penjaga lahan yang ditugaskan penduduk sekitar.
“Jadi mereka di sini (tersangka), hanya mau menguasai, punya orang tua mereka, dengan dasar surat warisan. Dari korban ingin menguasai dengan dasar SK camat,” kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/12).
Perebutan lahan ini sudah terjadi terjadi sekitar 4 sampai 5 bulan hingga pada akhirnya terjadi pembunuhan. Padahal lahan yang diperebutkan merupakan kawasan hutan.
“Penyidik telah mengecek keberadaan lahan tersebut, hasil koordinasi dengan dinas kehutanan bahwa objek itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas," ucap Tatan.
ADVERTISEMENT
Namun Tatan belum merinci berapa luas lahan yang disengketakan. Dia hanya memastikan bahwa lahan itu kawasan hutan produksi.
“Jadi SK camat termasuk ahli waris, nanti dalam penyelidikan akan kita sampaikan (yang diklaim), ke dua pihak tidak berlaku. Lahan itu hutan,” ujar Tatan.
Pembunuhan Berencana
Sementara Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, mengatakan pembunuhan itu memang sudah direncanakan. Para tersangka berkumpul di sebuah tempat pukul 06.00 WIB. Mereka berencana menghabisi nyawa korban.
Mereka mempersiapkan bensin hingga senapan angin. Tujuannya, bila korban tidak pergi maka akan dibunuh.
“Persiapan ini sudah dilakukan dari awal, kemudian mereka berangkat ke kuburan neneknya untuk berziarah, lalu mendatangi korban di TKP,” kata Ferio.
Sekitar pukul 06.55 WIB, mereka ke lokasi kejadian dan bertemu dengan Darwin. Pada saat itu, Darwin sedang makan di gubuk. Dia ditemani 4 teman lainnya yakni Sudarta Sembiring, David Sitepu, Selamat Tarigan dan Aditia Surbakti.
ADVERTISEMENT
Korban ketika itu tidak mau diusir. Kemudian terjadi adu mulut antara korban dan para tersangka.
“Tapi korban bertahan, karena dia merasa bertanggung jawab terhadap lahan tersebut. Karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut,” ucap Ferio.
Karena Darwin masih bersikukuh bertahan, salah seorang tersangka langsung memukul korban menggunakan senapan angin dari arah belakang.
“Si korban berupaya melakukan perlawanan. Namun salah seorang dari tersangka dalam hal ini BS menyiram korban dengan bensin yang sudah disiapkan. Kemudian membakar korban,” ujar Ferio.
Korban berupaya mematikan api dengan cara bergulig-guling di tanah.
“Namun tersangka lainnya melakukan pelemparan kepada korban dengan menggunakan batu. Karena tindakan tersebut lah, membuat korban meninggal dunia,” ujar Ferio.
ADVERTISEMENT
Teman korban lari saat para tersangka melakukan pembakaran. Kemudian setelah melakukan aksinya para tersangka pulang ke rumah masing-masing.
Tidak butuh lama setelah kejadian, kurang dari 24 jam seluruh pelaku diringkus.
“Delapan pelaku ada yang dari rumah masing-masing, ada yang sampai Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo,” kata Ferio.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 388 dan atau Pasal 187 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup.