Pemilik Ayuterra Mendadak Gangguan Jiwa saat Kasus Lift Maut Diserahkan ke Jaksa

17 Januari 2024 15:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono diperiksa sebagai tersangka di Polres Gianyar, Jumat (29/9).
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono diperiksa sebagai tersangka di Polres Gianyar, Jumat (29/9). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono (67) mendadak mengalami gangguan jiwa saat Polres Gianyar hendak melimpahkan berkas perkara kasus lift maut yang menewaskan lima karyawannya ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, polisi juga berencana menahan Vincent saat pelimpahan.
"Pada saat akan dilakukan pelimpahan tahap II dan tersangka mau ditahan, pihak keluarga mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan mental (atau) gangguan jiwa," kata Jansen, Rabu (17/1).
Vincent tidak pernah ditahan oleh Polres Gianyar karena dinilai kooperatif dan memiliki gangguan kesehatan pada usia senja.
"Selama ini pertimbangan terhadap pelaku tidak ditahan karena hasil pemeriksaan sementara ada gangguan kesehatan. Kemudian belakangan keterangan dari istri pelaku bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa," kata Jansen.
Polisi masih menunggu surat keterangan resmi dari rumah sakit untuk memastikan Vincent mengidap gangguan jiwa atau tidak, termasuk sebab gangguan jiwa.
Polisi tak ingin berspekulasi gangguan jiwa ini disebabkan kasus yang menjerat Vincent atau strategi menghindar berhadapan dengan hukum.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengumumkan tersangka dan menunjukkan barang bukti tersangka kasus putusnya tali sling Ayuterra Resort Ubud, di Polres Gianyar, Selasa (26/9/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Pihak polres masih menunggu surat keterangan dari pihak rumah sakit, dalam hal ini hasil konfirmasi dari Rumah Sakit Jiwa Bangli merekomendasikan ke rumah sakit di Denpasar," katanya.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah kasus hukumnya berhenti bila Vincent dinyatakan mengalami gangguan jiwa?
"Nanti dipastikan dulu terkait dengan tersangka mengalami gangguan jiwa apabila ada surat keterangan, kan, enggak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tapi buktinya, kan, sudah tahap II, berarti enggak ada masalah sejauh ini," kata Jansen.
Polres Gianyar berencana melimpahkan berkas perkara Vincent pada awal tahun 2024 ini. Dalam kasus ini, Polres Gianyar baru melimpahkan berkas perkara mekanik atas nama Mujiana (63) pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Sekilas Peristiwa Ayuterra

Keluarga korban tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort, Desa Kedawetan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali menerima asuransi dari BPJS ketenagakerjaan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Seperti diberitakan, lima karyawan Ayuterra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator yang mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 WITA lalu. Lift itu jatuh karena tali sling yang terbuat dari baja putus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rem rel diduga tidak berfungsi sehingga tidak bisa menahan lift. Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Resort ini terletak di tebing. Lift ini biasanya digunakan oleh tamu dan karyawan sebagai sarana transportasi di area resort. Panjang rel lift sekitar 60 meter dengan posisi miring. Kemiringan lift 35 derajat.
Dalam peristiwa ini, lift dan korban terhempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat. Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.
Barang bukti kasus putusnya tali sling Ayuterra Resort Ubud, di Polres Gianyar, Selasa (26/9/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pemilik diduga lalai

Vincent Juwono dan Mujiana diduga lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift serta mengurangi jumlah tali seling sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Vincent dijerat dengan:
- Pasal 359 KUHP Juncto
- Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto
- Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Juncto
- Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
- Pasal 190 Juncto
- Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, Mujiana dijerat pasal:
- Pasal 359 KUHP Juncto
- Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
- Pasal 190 Juncto Pasal 87 UU Nomor 1
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka terancam dihukum lima tahun penjara.