Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemilik French Bulldog Menolak Damai: Anjing atau Kucing Bukan Buat Konsumsi
26 Desember 2023 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seekor anjing peliharaan berjenis french bulldog, Chloe, diduga dijagal oleh pemilik lapo [warung] untuk diolah jadi masakan. Lokasi lapo itu berada di Kecamatan Benda, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Pemilik anjing Chloe, Daniel, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota, Minggu (24/12). Dia memastikan tidak akan damai dengan terduga pelaku.
"Saya nggak mau damai karena dari awal saya sudah sabar, anjing kucing mana pun nggak layak digituin karena mereka bukan makanan konsumtif," kata Daniel kepada kumparan, Selasa (26/12).
Daniel melapor ke Polres Tangerang Kota didampingi tim advokat dan Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru.
"Minggu siang, polisi waktu kita datang welcome, katanya [pelaku] bisa kena Pasal 406 [KUHP]. Pemusnahan punya orang lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Pasal 406 KUHP berbunyi:
Ayat 1
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
ADVERTISEMENT
Ayat 2
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Daniel mengatakan pihaknya dan saksi akan dipanggil polisi pekan depan. Setelah itu, terduga pelaku akan diperiksa.
Sesuai saran aktivis hewan, Daniel juga sudah menggali kuburan Chloe dan menyimpannya di freezer untuk keperluan penyelidikan.
Daniel berharap pelaku dapat ditahan dan kejadian nahas serupa Chloe tak lagi terulang.
"Emang sepanjang jalan itu ada beberapa lapo. Saya nggak tahu pemerintah kenapa kayak gitu dibiarin. Harapannya saya, sih, pelaku kena kurung biar ada efek jera buat pelaku kekerasan hewan kayak gini, dan nggak ada lagi kejadian kayak gini," kata Daniel.
ADVERTISEMENT
"Karena ini bisnis kejahatannya mirip kejahatan narkotika menurut saya. Ilegal. Saya dengar dari orang shelter [perlindungan anjing] katanya 100% anjing di lapo itu anjing curian. Mereka nggak ngerasain kita piara anabul itu dari kecil sampai gede," kata Daniel.
Chloe diduga kabur dari ruko milik Daniel pada Sabtu (26/12) dini hari lewat celah rolling door. Hari itu merupakan hari pertama Chloe tinggal di ruko, setelah Daniel pindah dari rumah lamanya di Tangerang.
Setelah mendapat informasi satpam Kecamatan Benda, Daniel menemukan Chloe di bengkel dengan kondisi leher dan perut tersayat pukul 09.00 WIB. Bengkel tambal ban itu menempel dengan lapo.
Pelaku yang diduga juga pemilik lapo membantah membunuh Chloe. Dia mengeklaim, Chloe mati terjerat tali. Tapi ia mengaku ingin mengambil bagian tubuh Chloe.
ADVERTISEMENT
"Oke kalau mati saya terima, saya terima kasih kalau Bapak menemukan, dalam arti kalau emang kejerat ya udah, tapi nggak usah dibuka gitu dong. Ya, tapi gimana udah mati (kata dia). Tapi saya lihat balik lagi di lehernya itu ada sayatan, leher anjing saya," kata Daniel.
"(Saya tanya) kenapa Anda potong. 'Ya saya mau ambil ususnya' (kata dia). Saya kaget dia dengan gampang jawab begitu. Udah kayak daging ayam aja. Oke saya akan proses ini (ke polisi)," ujar Daniel.