Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemilik mobil Nissan Terra bernopol B 1 RI , Irwannur Latubual, ditangkap karena menghalangi jalur tamu undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang menginap di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Saat digeledah, dari mobil pelaku ditemukan senjata tajam jenis parang.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa, Irwannur mengaku senjata parang tersebut merupakan pemberian keluarganya, yang masih memiliki hubungan darah dengan raja di Pulau Buru, Maluku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka IL ini diketahui memiliki dua senjata tajam, dengan alasan itu (senjata tajam) adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11).
Namun, setelah dilakukan pengecekan silsilah keluarga, ternyatapemilik mobil bernopol B 1 RI itu hanya mengaku saja sebagai keturunan raja.
“Setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka, itu bukan silsilah dari Pulau Buru. Jadi itu cuma alasan saja,” jelasnya.
"Pengin diakui dia keturunan raja dari Pulau Buru, makanya dia coba hadir di DPR. Kalau dia bisa hadir, bisa foto-foto dengan pejabat sehingga nanti bisa ditunjukkan ke pihak-pihak lain kalau dia betul keturunan raja," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Irwannur juga mengaku sehari-hari merupakan Ketua Dewan Adat Nasional Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, hal tersebut juga dibantah polisi.
Sebelumnya, dari dalam mobil berpelat B 1 RI ditemukan undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang dibeli Irwannur dari seseorang dengan tujuan pamer. Undangan tersebut bertuliskan nama Marsekal Madya TNI (Purn) Trisno Hendradi dengan jabatan Kepala Sekretariat Militer Republik Indonesia. Meski, Trisno sudah tak lagi menjabat posisi tersebut.
Irwannur juga kedapatan memiliki gelar profesor dan doktor palsu dari University of Barkley Michigan America. Ia juga sempat mengaku merupakan PNS di salah satu instansi pemerintah, namun setelah dicek ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), status tersebut juga palsu.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, Irwannur dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Lalu juga dijerat UU Dikti Nomor 12 tahun 2012 ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
ADVERTISEMENT