Pemilik Mobil B 1 RI Punya Gelar Doktor dan Status PNS Palsu

5 November 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pemilik mobil B 1 RI yang menghalangi jalur tamu undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang menginap di Hotel Raffles, Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pemilik mobil B 1 RI yang menghalangi jalur tamu undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang menginap di Hotel Raffles, Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa Irwannur Latubual, pemilik mobil Nissan Terra bernomor polisi B 1 RI, yang menghalangi jalur tamu undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, 20 September 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah mendalami keterangan pelaku, polisi menemukan sejumlah fakta terkait pemilik mobil B 1 RI itu. Pertama, Irwannur memiliki gelar akademis palsu dan mengaku merupakan lulusan dari University of Berkley, Michigan, Amerika Serikat.
University of Berkley -- kampus tak berizin yang berada di Jakarta dan mengaku cabang dari AS -- pada tahun 2015 pernah menjadi berita karena terkait dengan ijazah palsu.
Kasubbit Penmas Polda Metro Jaya I Gede Nyeneng mengatakan, pihaknya juga telah mengecek keaslian gelar profesor dan doktor yang tersangka miliki ke Kemenristekdikti.
Kasubbit Penmas Polda Metro Jaya I Gede Nyeneng (kiri) menuunjukkan barang bukti saat Konferensi pers pemilik mobil B 1 RI yang menghalangi jalur tamu undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Foto: Raga Imam/kumparan
“Dari Kemenristekdikti menerangkan bahwa tidak ditemukan dalam database perihal gelar profesor dan doktor untuk atas nama Saudara IL. Dan dikuatkan dengan keterangan Saudara IL bahwa gelar yang diberikan secara lisan dari University of Berkley, Michigan, America,” ucap Gede saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
Kedua, Irwannur sempat disebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, status PNS itu juga palsu setelah polisi melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dengan hasil bahwa Saudara IL tidak terdaftar dalam database Badan Nasional. Sedangkan dalam KTP yang dimiliki IL tertulis pekerjaan Saudara IL sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan UU Dikti Nomor 12 tahun 2012 ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Nissan Terra yang halangi jalur tamu pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Hotel Raffles. Foto: Dok. Istimewa
Polisi sebelumnya mengamankan Irwannur setelah mobilnya berpelat B 1 RI menghalangi jalur tamu undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang menginap di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Ia diamankan bersama sopirnya, Haryono Sangaji.
ADVERTISEMENT
Setelah digeledah, di dalam mobil tersebut ditemukan undangan pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang dibeli dari seseorang dengan tujuan pamer. Undangan tersebut bertuliskan nama Marsekal Madya TNI (Purn) Trisno Hendradi dengan jabatan Kepala Sekretariat Militer Republik Indonesia. Meski, Trisno sudah tak lagi menjabat posisi tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan pelat nopol B 1442 KJM dan senjata tajam berupa parang dari dalam mobil.