Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Bali menetapkan perempuan bernama Sarnanitha menjadi tersangka kasus prostitusi. Hal ini lantaran Sarnanitha diduga menyediakan layanan prostitusi di tempat spa miliknya.
ADVERTISEMENT
"Sarnanitha sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilaksanakan gelar perkara sudah ditetapkan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/10).
Kasus ini bermula pada saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang layanan prostitusi di Flame Spa Seminyak yang berada di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi kemudian menggerebek spa itu pada Senin (2/9) sekitar 17.30 WITA. Polisi menemukan seorang pelanggan dan terapis sedang melakukan kegiatan yang diduga prostitusi.
Polisi sudah memeriksa pelanggan dan terapis tersebut, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah uang, laptop, handphone, mesin EDC (Electronic Data Capture) bank dan daftar harga layanan spa plus. Polisi juga mengamankan tiga orang perempuan berinsial yakni EG, HE dan RI.
ADVERTISEMENT
"Tiga orang tersebut berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer spa," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan spa ini adalah mempromosikan spa kebugaran. Namun, mereka menawarkan jasa spa plus-plus atau prostitusi.
Dalam kasus ini, Sarnanitha belum ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Prostitusi dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.