Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemkot Depok Usulkan 4 Raperda ke DPRD, Salah Satunya soal Kota Religius
6 November 2021 7:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemkot Depok , Jawa Barat, menyampaikan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (6/11), mengatakan ada tiga Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2021.
Yaitu, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius, Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.
Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
"Untuk satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021, yakni Raperda Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," tuturnya dikutip dari Antara.
Menurut Mohammad Idris, terkait usulan pembentukan Raperda Kota Religius , telah selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025.
Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi religius, sebagai bentuk penguatan peranan Pemkot Depok dalam upaya menumbuhkembangkan kehidupan beragama.
ADVERTISEMENT
Upaya itu melalui peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan pemangku kepentingan keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah.
"Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebinekaan," ujarnya.