Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemkot Semarang Keluarkan Edaran: Diskotek-Panti Pijat Tak Buka saat Idul Adha
28 Juni 2023 14:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Semarang melarang tempat hiburan beroperasi pada pada Kamis (29/6) atau tepat pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekda nomor B/2134/TU.01/VI/202 perihal penutupan sementara waktu usaha hiburan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H/Tahun 2023.
Pemkot Semarang juga telah mensosialisasikan aturan itu melalui akun media sosial mereka @semarangpemkot.
"Seluruh usaha diskotek, Kelab Malam, Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, dan Bar ditutup pada Kamis (29/6/2023)," tulis surat edaran tersebut.
Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin membenarkan aturan penutupan sementara operasional tempat hiburan selama Idul Adha. Aturan itu hanya berlaku selama 1 hari saja
"Betul, penutupan hanya hari Kamis (29/6)," kata Iswar melalui pesan singkat kepada kumparan, Rabu (28/6).