Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemprov DKI Disebut dalam Skandal Suap SAP, Ini Kata Anies
20 Januari 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anies Baswedan bicara soal skandal suap perusahaan pembuat software asal Jerman, SAP. Salah satu yang disebut dalam skandal suap itu ialah Pemda DKI.
ADVERTISEMENT
SAP disebut terlibat dalam berbagai skema di Indonesia untuk melakukan, menawarkan, dan mencoba untuk melakukan pembayaran yang tidak sah kepada pejabat pemerintahan Indonesia. Dikutip dari situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, ada setidaknya delapan badan usaha milik negara dan kementerian yang disebut. Termasuk Pemda DKI.
Dalam dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS, disebutkan bahwa SAP Indonesia bekerja sama dengan perantara untuk mendapatkan kontrak tanggal 26 November 2018 dengan Pemda DKI (pemerintah provinsi Jakarta) senilai USD 208.198. Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kontrak tersebut maupun proses di baliknya,
Anies Baswedan yang merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 menilai informasi tersebut patut ditindaklanjuti secara hukum.
"Ditindaklanjuti saja. Ditindaklanjuti. Tegakkan hukum, tegakkan keadilan," ujar Anies kepada wartawan usai acara diskusi di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jaksel, Sabtu (20/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Anies, bila ada pihak dari Pemda DKI yang terlibat skandal suap, maka perlu untuk diproses.
"Jadi, semua yang terlibat ya diproses saja," sambungnya.
Kendati demikian, Anies mengaku tidak pernah mendengar terkait perkara yang melibatkan orang-orang yang pernah menjadi bawahannya itu.
SAP adalah perusahaan uni eropa yang berpusat Jerman yang memasarkan perangkat lunaknya ke seluruh dunia. Termasuk ke Indonesia, melalui SAP Indonesia.
SAP Indonesia diberi wewenang oleh SAP untuk mendistribusikan, menjual, melisensikan, dan mensublisensikan perangkat lunak secara langsung dan tidak langsung kepada pelanggan.
Dalam kasusnya, SAP ini dijatuhi denda senilai Rp 3,4 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Departement of Justice-DoJ).
Pasar sektor publik SAP Indonesia, disebut terlibat dalam berbagai skema di Indonesia untuk melakukan, menawarkan, dan mencoba untuk melakukan pembayaran yang tidak sah kepada pejabat pemerintahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dalam praktiknya, SAP ini diduga memberikan suap melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia. Mereka diduga kemudian menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia. Hal itu termuat dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
ADVERTISEMENT
KPK Koordinasi dengan FBI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan suap tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan FBI.
"Sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Alex kepada wartawan, Senin (15/1).
Menurut Alex, KPK sudah sering berkoordinasi dengan FBI dalam penanganan perkara. KPK masih menunggu koordinasi dari pihak FBI perihal data dan informasi mengenai perkara tersebut.