Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 05 Februari 2021," dikutip Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (6/2).
Adapun besaran dana yang diterima setiap bulan bagi pemegang KJP Plus yakni untuk SD, SDLB, MI, besaran dana yang dapat dicairkan Rp 250.000.
Kemudian untuk tingkat SMP, SMPLB, MTs, dan PKBM dana yang dapat digunakan senilai Rp 300.000.
Sementara untuk jenjang SMA, SMALB, dan MA total dana yang bisa digunakan Rp 420.000. Sedangkan untuk SMK total dana Rp 450.000.
Sebelumnya, KJP Plus Tahap I tahun 2020 telah dicairkan di bulan Juni 2020. Besaran dana yang dicairkan di tahap pertama dan kedua sama.
ADVERTISEMENT