Pemprov DKI Sebut Tidak Ada Pembangunan Rumah DP Rp 0 Tahun Ini

30 Januari 2023 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengungkap, tahun 2023 ini Pemprov DKI tidak menargetkan tambahan pembangunan proyek DP Rp 0.
ADVERTISEMENT
“Nah untuk 2023, kami targetnya masih memasarkan yang Cilangkap sama yang Pondok Kelapa tahap kedua,” kata Sarjoko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/1).
Meski tidak memiliki target pembangunan, Sarjoko membuka opsi kepada pihak ketiga yang ingin menjual asetnya dengan skema hunian DP 0.
“Karena kalau hunian terjangkau dengan skema kepemilikan tanpa uang muka ini, kan mekanisme dijual. Dijual itu asetnya harus asetnya mereka, aset pihak ketiga,” tutur Sarjoko.
“Jadi pemprov hanya memfasilitasi pembiayaan kepada masyarakat calon penerima manfaat hunian tanpa uang muka tersebut. Jadi bukan dari sisi penyediaan suplai huniannya. Tapi dari sisi bantuan pembiayaan untuk bisa mendapatkan hunian tersebut,” lanjutnya.
Rumah DP Rp 0 ini merupakan program yang dicanangkan Anies Rasyid Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode lalu.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Anies menargetkan pembangunan hunian sebanyak 232.214 unit. Namun hingga akhir masa jabatannya, baru ada sekitar 2.332 unit yang diresmikan.
Sebelum purna tugas, Anies pun sempat merevisi target awal pembangunannya dari ratusan ribu menjadi hanya sebanyak 9.081 hunian saja sampai tahun 2026.
Artinya Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki target pembangunan hunian sebanyak 6.749 unit. Tidak perlu membangun hunian, Pemprov DKI bisa memilih melakukan skema kerja sama dengan pihak swasta.
Namun menurut Sarjoko jika ingin melakukan skema kerja sama dengan pihak Pemprov DKI harus mengurus izin melalui sidang BPKRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah).
“Nanti kalau masalah eksekusi pembangunannya apakah tahun ini atau tahun besok, nanti ya kita komunikasikan lebih lanjut kepada para pemegang izin tersebut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT