Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat .
ADVERTISEMENT
Dikabulkannya penangguhan penahanan itu dikonfirmasi pengacara Jumhur Hidayat, Oky Wiratama.
“Tadi (saat persidangan) Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kuasa hukum ajukan,” kata Oky seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/5).
Menurut Oky, pertimbangan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan itu lantaran Jumhur bersikap kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa memiliki anak yang masih balita dan ada 17 penjamin yang siap menjamin penangguhan itu,” kata Oky.
"Oleh karena itu, Jumhur pada persidangan selanjutnya akan datang sendiri dari kediamannya tanpa dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Oky.
Sebelumnya penangguhan penahanan Jumhur diajukan kuasa hukum dalam sidang pada Senin (3/5). Dalam surat permohonannya, kuasa hukum menyatakan terdapat 17 tokoh yang siap menjadi penjamin Jumhur.
ADVERTISEMENT
Para penjamin itu di antaranya Ketua MK 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks Menko Maritim Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun; Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; hingga Waketum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono.
Diketahui Jumhur ditahan Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2020. Kasus Jumhur kemudian bergulir hingga ke persidangan. Saat ini, agenda persidangan masih pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
"Majelis Hakim kemudian mengumumkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin minggu depan (10/4) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta," ujar Oky menambahkan
Dalam kasusnya, Jumhur didakwa menyebar berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: