Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penampakan Mini Cooper Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung
2 April 2024 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyita dua unit mobil milik Harvey Moeis di Jakarta, Senin (1/4). Penyitaan berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Harvey.
ADVERTISEMENT
"Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," tulis Kejagung dalam rilisnya, Selasa (2/4).
Kedua mobil itu sudah dibawa ke kantor Kejagung. Untuk Mini Cooper, mobil terlihat mengkilat dengan kelir merah.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam penyitaan itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang. Namun, saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli. Sehingga, belum disita.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis telah dijerat sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
ADVERTISEMENT
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.
ADVERTISEMENT
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.