Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menahan AG, pilot Lion Air yang pukuli staf Hotel La Lisa Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Fans Barung Mangera mengatakan AG ditahan di Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/5) malam.
ADVERTISEMENT
"Jam 8 malam dia (pilot) datang, jam 9 malam kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan," kata Barung, melalui keterangannya, Kamis (9/5). "Langsung kita tahan setelah kita periksa satu jam saja cukup".
Barung mengatakan AG saat ini ditahan bersama tahanan lainnya di Polrestabes Surabaya. dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, Barung juga mengatakan penyidik menahan AG lantaran kasus ini menjadi sorotan publik.
Kasus pemukulan tersebut mencuat usai sebuah video CCTV yang menayangkan oknum pilot maskapai Lion Air memukul seorang pegawai hotel beredar di media sosial. Setelah ditelusuri, diketahui kejadian pemukulan ini terjadi di Hotel La Lisa, Surabaya, pada 30 April 2019.
ADVERTISEMENT
Manajemen Hotel La Lisa telah membenarkan video yang beredar terjadi di hotel tersebut. Pihak hotel juga sudah memberikan surat teguran ke manajemen Lion Air, untuk minta tindak lanjut dan penyelesaian kasus pemukulan ini.