Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos: Tak Berizin, Korban Dipindahkan
8 Oktober 2024 10:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melakukan pengecekan ke lokasi panti asuhan yang berada di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/10). Panti tersebut diduga menjadi lokasi tindak asusila terhadap belasan anak yatim piatu oleh tersangka Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30).
ADVERTISEMENT
Selain mengecek lokasi, Gus Ipul bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan wawancara dengan warga setempat terkait dengan aktivitas panti dan keberadaannya.
Gus Ipul mengaku terpukul atas kejadian tersebut.
"Tentu saya sangat terpukul, apalagi memang panti ini tidak berizin. Dan kami akan tunggu keputusan pengadilan, terkait aktivitas panti, apakah ditutup permanen atau tidak," kata Sekjen PBNU ini.
Nantinya, kata Gus Ipul, pihaknya akan melakukan kajian agar permasalahan seperti ini tak terulang. Soal proses hukum, pihaknya menyerahkan semua ke kepolisian.
"Kalau soal hukum diserahkan ke polisi, dan intinya kita prihatin, merasa kecewa anak kita yang jadi bagian masa depan kita, rusak dengan cara seperti ini, dan ini memerlukan perhatian bersama," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
12 anak dipindahkan
Gus Ipul juga akan memindahkan 12 anak yang menjadi korban dari Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari, ke balai atau sentra yang dimiliki Kementerian Sosial.
Belasan korban itu berusia berbeda-beda. Ada yang 3 hingga 22 tahun.
"Kita akan pindahkan ke balai atau sentra yang dimiliki Kementerian Sosial, yang memiliki sarana dan prasarana mencukupi," katanya.
Pelaku pencabulan adalah pemilik panti asuhan adalah Sudirman (49) dan pengurus yayasan Yusuf Baktiar (30). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan satu tersangka lainnya, Yandi alias Alif, masih buron.
Ketiga lelaki dewasa biadab itu melakukan sodomi terhadap anak-anak penghuni panti dan juga menyuruh melakukan seks oral.