Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah kepada Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi pulau H.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Namun sebelumnya ia akan menunggu salinan putusan resminya terlebih dahulu dari PTUN.
“Ya (akan banding), tapi kan kita belum menerima petikan resminya. Jadi setelah lihat bisa respons,” ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7).
“Tapi yang jelas sikap kita tidak berubah. Kita akan terus akan menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi,” tambahnya.
Ia menegaskan akan konsisten dengan janjinya untuk menghentikan pulau reklamasi. Anies menghormati putusan dari PTUN dan akan merespons sesuai dengan jalur hukum.
“Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin pulau reklamasi pulau H. Terdaftar dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN-JKT.
Dengan putusan tersebut, pengadilan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.