Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR di Kuningan Dipindahkan ke Penampungan

16 Juli 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumentasi penertiban pengungsi di depan Kantor UNHCR, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2024. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi penertiban pengungsi di depan Kantor UNHCR, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2024. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pencari suaka yakni para pengungsi WNA di kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) di kawasan Kuningan, Jakarta, sudah ditertibkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto mengatakan pendirian tenda pencari suaka oleh WNA di kawasan Jakarta Selatan tersebut telah melanggar ketertiban.
Ia menyebut, Imigrasi telah melakukan pendataan terhadap WNA tersebut dan ditempatkan di tempat penampungan sementara orang asing yang akan dideportasi atau rumah detensi.
“Sementara mereka dalam menunggu proses tersebut ditempatkan di tempat detensi atau di community-community house yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Arif menjelaskan bahwa para WNA tersebut melanggar peraturan karena mendirikan tenda di tempat umum. Ia menyebut kewenangan Imigrasi untuk melakukan penertiban itu telah diatur dalam UU Keimigrasian pasal 74.
Dokumentasi penertiban pengungsi di depan Kantor UNHCR, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2024. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
Dokumentasi penertiban pengungsi di depan Kantor UNHCR, Jakarta Selatan, pada 5 Februari 2024. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
Dokumentasi penertiban pengungsi di depan Kantor UNHCR, Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2024. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
“Yang bersangkutan sudah melanggar ketertiban umum dengan pendirian tenda maka wajib kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan untuk ditempatkan di rumah detensi dan sambil menunggu proses pencari suaka atau pengungsi yang ditempatkan di tempat ketiga,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Penertiban ini sebelumnya dilaksanakan oleh sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, Koramil dan Kepolisian pada Selasa (2/7) lalu.
Pengungsi tersebut berasal dari berbagai negara yang sedang berkonflik seperti Somalia, Sudan, Afghanistan, Rohingya, Iran, Irak, dan Yaman.