Pendemo Bela Palestina di Makassar yang Pukul Pengunjung Starbucks Ditangkap

12 Juni 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pendemo bela Palestina yang melakukan pemukulan terhadap pengunjung Starbucks di Kota Makassar, Sulsel. Foto: Polrestabes Makassar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pendemo bela Palestina yang melakukan pemukulan terhadap pengunjung Starbucks di Kota Makassar, Sulsel. Foto: Polrestabes Makassar
ADVERTISEMENT
Subhan alias Subuh, seorang peserta demo bela Palestina yang melakukan pemukulan terhadap pengunjung Starbucks di Kota Makassar, Sulsel, telah ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Makassar.
ADVERTISEMENT
Subhan ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin pada Rabu petang (12/6).
"Ditangkap tadi di bandara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, kepada kumparan, sesaat lalu.
Ia menjelaskan, Subhan merupakan salah satu dari kelompok massa yang melakukan demo bela Palestina di Kota Makassar pada Jumat (7/6) lalu. Massa kemudian memasuki gerai Starbucks dengan maksud melakukan pemboikotan.
"Mereka memaksa pengunjung untuk keluar dari tempat tersebut dan juga memaksa karyawan untuk mengizinkan pemasangan pamflet seperti boikot dan ada tulisan penyegelan," ucapnya.
"Tetapi terjadi perdebatan dengan pengunjung maupun karyawan Starbucks dan terjadi aksi pemukulan," sambungnya.
Subhan memukul seorang pengunjung yang mengakibatkan kepala atau kening korban robek.

Sempat Kabur ke Papua

Devi menjelaskan bahwa pelaku sempat kabur ke Sorong, Papua, setelah melakukan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Pada hari kejadian, sorenya langsung berangkat ke luar kota, yaitu Sorong, Papua. Dia kabur," sebutnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan upaya pendekatan persuasif dengan meminta pelaku untuk pulang ke Makassar.
"Saat pulang di Makassar, pelaku langsung kami jemput dan tangkap di bandara," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mako Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP," ujarnya.