Pendeta di Surabaya Ditangkap karena Diduga Aniaya Istri-Anak Bertahun-tahun

3 September 2024 15:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pendeta di Surabaya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Bahkan, tindakannya itu juga dilakukan kepada kedua anaknya.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Hendryanto Udjari alias Moses Henry (67 tahun). Sedangkan istrinya Sherly (35) warga Mulyorejo, Surabaya. Sherly sempat merekam peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, tersangka atas nama H," ujar Aris kepada wartawan, Selasa (3/9).
Aris menjelaskan, penangkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban adanya dugaan kasus KDRT dengan nomor laporan LP/B/763/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada tanggal 9 Agustus 2024.
"Kita sudah melakukan tahap demi tahap secara profesional dan prosedural, mulai dari penerimaan laporan polisi kemudian meminta visum, melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap para saksi termasuk pra-rekonstruksi," jelasnya.
ADVERTISEMENT

Todongkan pistol

Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Sholeh mengatakan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan terhadap pelaku selama bertahun-tahun.
"Dia (korban) mencari keadilan. Bertahun-tahun mengalami KDRT. Pelakunya adalah suaminya sendiri. Tokoh agama namanya Moses Henry," kata Henry.
Sholeh menyampaikan, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada kedua anaknya. Bahkan, korban juga mengaku pernah ditodong dengan pistol oleh suaminya.
"Ini bukan KDRT biasa, tapi ini kekerasan yang sangat sadis berulang selama 10 tahun, sejak anaknya usia 4 tahun," ucapnya.
"Kekerasan tidak hanya pada ibunya (kliennya), tetapi juga kepada anak-anaknya. Wajar kalau mamanya dan anak-anaknya sekarang mengalami trauma yang begitu besar," lanjutnya.
Hingga, suatu ketika, korban dengan sengaja memasang kamera dan merekam kejadian penganiayaan itu tanpa sepengetahuan suaminya.
ADVERTISEMENT
"Bertahun-tahun mendapatkan kekerasan, tidak berani melawan, tidak berani melapor ke polisi, akhirnya menyusun skenario. Sehingga kekerasan itu tanpa diketahui oleh suami. Sudah disiapkan kamera," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum pelaku, Doni Adinegara, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Upaya kami sebagai tim kuasa hukumnya dan baru tahu tadi pagi kami tetap melakukan upaya penangguhan, kami sudah buatin surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui," ujar Doni di Mapolrestabes Surabaya.