Pendiri WikiLeaks Julian Assange Selangkah Lagi Diekstradisi ke AS

10 Desember 2021 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, terlihat di mobil polisi setelah ditangkap oleh polisi Inggris. Foto: REUTERS / Henry Nicholls
zoom-in-whitePerbesar
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, terlihat di mobil polisi setelah ditangkap oleh polisi Inggris. Foto: REUTERS / Henry Nicholls
ADVERTISEMENT
Pemerintah Amerika Serikat memenangkan banding atas permintaan ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange, di pengadilan London. Atas keputusan itu, Assange selangkah lagi akan diekstradisi ke Negeri Paman Sam.
ADVERTISEMENT
Assange (50) adalah pria kelahiran Australia yang menghadapi 18 dakwaan terkait situs WikiLeaks. Dakwaan AS terkait aksi Assange membocorkan catatan rahasia milik militer dan diplomat Amerika Serikat. Mayoritas laporan rahasia yang dibocorkan Assange soal kesalahan militer AS di Afghanistan dan Irak.
Assange sendiri berada ditahan di London setelah Kedubes Ekuador di ibu kota Inggris tidak lagi memberikan dirinya suaka. Setelah Assange keluar dari Kedubes Ekuador, AS langsung meminta ekstradisi.
Julian Assange Foto: Dok. Wikimedia
Permintaan AS ditolak Inggris. Mereka mengkhawatirkan Assange akan bunuh diri di dalam penjara AS.
AS lalu mengajukan banding atas penolakan Inggris. Pada Kamis (9/12/2021), pengadilan di Inggris akhirnya mengabulkan banding AS, Assange pun sudah bisa diekstradisi.
"Pengadilan telah menerima banding," ucap hakim Timothy Holroyde seperti dikutip dari Reuters.
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan, alasan banding diterima karena AS memberikan jaminan kondisi penjara tempat Assange ditahan. AS juga berjanji akan mengirim Assange ke Australia setelah vonis dijatuhkan.
Meski sudah mengabulkan banding, ekstradisi tak bisa langsung dilakukan. Pengadilan di Inggris memastikan proses hukum masih bisa berlanjut ke Mahkamah Agung, sebagai upaya banding terakhir.
Tunangan Assange, Stela Moris, memastikan tim hukumnya akan banding atas keputusan pengadilan Kamis ini.
"Bagaiman ini bisa adil, bisa benar, bagaimana mungkin mengekstradisi Julian Assange ke negara yang mau membunuhnya," ujar Moris.
"Kami akan segera banding," sambung dia.
WikiLeaks menjadi buah bibir pada 2010 setelah merilis video operasi militer AS di Baghdad 2007. Serangan helikopter itu menewaskan belasan orang termasuk dua staf kantor berita Reuters. Setelah video itu, WikiLeaks merilis ribuan dokumen rahasia dan kabel diplomatik AS.
ADVERTISEMENT