Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penembakan Kucing oleh Brigjen NA di Sesko TNI: 4 Kucing Mati, 2 Luka Berat
18 Agustus 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kucing-kucing itu ditembak oleh Brigjen NA yang bertugas di sana.
Kucing malang itu ditemukan oleh pecinta binatang dari Rumah Singgah Clow Bandung. Mereka menemukan sebanyak enam ekor kucing menjadi korban tembak perwira tinggi TNI itu.
"Saat ini kucing sedang ditangani di Amore Animal Clinic Jakarta. untuk dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan peluru. Ditemukan dua peluru (di satu kucing) dari mata tembus ke mulut dan ada peluru satu lagi di punggung," ujar Bimbim, salah seorang pecinta kucing dari Rumah Singgah Clow yang saat ini telah berada di Jakarta, Kamis (18/8).
Dari 6 kucing yang ditemukan, empat ekor di antaranya mati akibat ditembak. Sementara dua ekor lainnya terluka parah.
"Ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut, dan indikasi pelaku kita tahu. Tindakan yang akan kita lakukan setelah hasil autopsi atau pembedahan kucing, ingin melihat peluru yang digunakan untuk menembak kucing ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Rumah Singgah Clow juga membagikan foto-foto rontgen peluru di tubuh kucing-kucing tersebut.
TNI Akui Anggotanya Tembak Kucing
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penganiayaan terhadap hewan yang awalnya mencuat di medsos ini.
"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam siaran pers, Kamis (18/8).
Brigjen NA mengakui perbuatannya karena ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI dari kucing liar.
Tim Hukum TNI akan menindak Brigjen NA secara hukum. Jenderal bintang satu itu akan disangkakan Pasal 66 UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.