Pengacara Bharada E Klaim Dapat Ancaman, Minta Perlindungan ke Jokowi

9 Agustus 2022 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara mengaku mendapat ancaman dari pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
"Ya biasa itu kan pengacara suka diancem orang. Kita juga waktu ke Bareskrim juga diancem-ancem. Perkara besar sama aja ada yang ancam," ujar Deolipa saat dihubungi, Selasa (9/8).
"Orang kan ada yang suka ada yang enggak suka, ada kenal ada enggak kenal. Ada cinta ada benci. Kalau kami kan tetep mencintai semuanya," sambung dia.
Deolipa pun mengaku tahu dari mana asal ancaman tersebut, namun dia enggan membeberkannya.
Menurutnya, ancaman yang diterima pihaknya tidak terlalu parah. Meski demikian, Deolipa bakal meminta perlindungan ke Presiden Jokowi.
"Tidak (parah ancamannya), biasa aja. Saya tahu dong tahu (asal ancamannya), makanya kita (minta) perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa," pungkasnya.
Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Deolipa merupakan salah satu kuasa hukum Bharada E yang baru, setelah sebelumnya sejumlah kuasa hukum Bharada E, termasuk Andreas Nahot Silitonga, mundur secara tiba-tiba tanpa mengungkapkan alasannya.
ADVERTISEMENT
Deolipa mengatakan, keputusan untuk mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator usai melakukan perbincangan dari hati ke hati pada Sabtu (7/8) di Bareskrim Polri. Pembicaraan dilakukan usai Bharada E sepakat memberi kuasa kepada Deolipa dkk.
Kepada Deolipa dkk, Bharada E juga telah mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Nama-nama pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa itu juga telah diserahkan ke penyidik.
Saat ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.