Pengacara Iptu Rudiana Somasi Dede, Liga Akbar hingga Dedi Mulyadi

22 Juli 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Perhakhi sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana dalam kasus Vina di DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Perhakhi sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana dalam kasus Vina di DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Iptu Rudiana, kini muncul ke hadapan publik. Dia bahkan sudah menunjuk sejumlah pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) untuk menjawab semua tudingan yang dialamatkan padanya.
ADVERTISEMENT
Sekjen DPP Perhakhi Pitra Nasution menilai banyak tudingan yang dialamatkan ke kliennya itu. Mulai dari dianggap bungkam selama Polda Jabar menangani lagi kasus Vina Cirebon dan Iptu Rudiana dituding memalsukan dan sebagainya. Bahkan melarang netizen datang ke makam Eky.
“Malah Iptu Rudiana sangat senang jika ada yang datang dan mendoakan Eky di makamnya,” ujar Pitra Nasution, di kantornya, Senin (22/7).
Iptu Rudiana merupakan ayah Eky. Eky adalah kekasih Vina yang sama-sama tewas dalam kekerasan yang terjadi pada 2016 di Kabupaten Cirebon.
Terkait tuduhan-tuduhan tersebut, Pitra mengklarifikasi bahwa seluruh tuduhan pada Iptu Rudiana merupakan hoaks.
Selain membantah tuduhan netizen, Pitra dkk juga melakukan somasi terbuka kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar karena telah menggiring opini netizen untuk menyudutkan Iptu Rudiana.
ADVERTISEMENT
“Kami peringatkan kepada saudara Dede, saudara Dedi Mulyadi dan saudara Liga Akbar segera meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana karena Saudara diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta melakukan penyebaran berita bohong,” ujar Pitra.
Permintaan maaf ketiga orang tersebut ditunggu oleh Perhakhi dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak kunjung meminta maaf, Perhakhi siap membawa ketiga nama tersebut ke jalur hukum.
Diketahui, Aep dan Dede merupakan saksi dalam peristiwa tersebut. Mereka juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Keluarga Vina melalui Kuasa Hukumnya atas dugaan keterangan palsu yang disampaikannya.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
Sementara Dedi Mulyadi adalah pendamping Keluarga Vina. Dia disomasi karena dianggap telah membuat pernyataan yang memfitnah Iptu Rudiana. Tapi pengcara Iptu Rudiana itu tidak menyebutkan pernyataan mana yang dianggap memfitnah Iptu Rudiana.