Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara: Irjen Teddy Tak Ajukan Praperadilan Agar Penyidik Leluasa
21 Oktober 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," ujar pengacara Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Henry beralasan, pihaknya tak mengajukan praperadilan agar penyidik bisa lebih leluasa dalam melakukan pengembangan kasus itu.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," jelas dia.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu. Teddy diduga menyelundupkan 5 kg sabu hasil penindakan Polres Bukittinggi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono mengatakan, ada 2 kasus yang ditangani terkait Irjen Teddy. Selain tindak pidana, juga pelanggaran etik.
"Pelanggaran etik ditangani oleh Divpropam, pidananya oleh Polda Metro," kata Syahar kepada kumparan, Sabtu (15/10).
Syahar menyebut, Irjen Teddy sekarang ditahan di Propam Polri. Dia telah berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
"Patsus Divpropam," ujar Syahar.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa sudah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022. Pelantikan belum dilakukan tapi Irjen Teddy sudah keburu terlibat kasus hukum. Mutasi pun batal dilakukan.