Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara JAD: Zainal Anshori Minta untuk Tidak Banding
31 Juli 2018 12:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Tim pengacara Jemaah Ansharut Daulah (JAD) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan pembubaran JAD. Penolakan untuk banding ini merupakan permintaan langsung dari pimpinan JAD Zainal Anshori.
ADVERTISEMENT
“JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori. Beliau menyatakan biarkan aja enggak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD,” tutur Asludin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Asludin menjelaskan, keputusan untuk tidak banding bukan berarti pihaknya menerima putusan hakim. Zainal mempertimbangkan tak akan ada perubahan banyak bila kasus ini dilanjutkan.
“Bukan berarti setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Oleh karena itu, beliau menyatakan tidak dilanjutkan aja. Itu bahasa dari beliau tadi. Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding,” imbuh dia.
Meski begitu, Asludin merasa heran dengan sikap jaksa yang masih pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim. Padahal, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta JAD untuk dibekukan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
ADVERTISEMENT
“Yang saya heran itu JPU masih pikir-pikir, kenapa masih pikir-pikir?” ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan pembubaran Jamaah Ansraut Daulah (JAD). Hakim menetapkan membekukan korporasi JAD dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
“Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ucap Hakim Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7).