Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara 'Kasus Ibu Mertua-Menantu Selingkuh' Todong & Perkosa Siswi SMP
8 Desember 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jumadi, pengacara, diciduk polisi di kediamannya di Kepuren Residance, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
Jumadi diduga mengancam dan mencabuli siswi SMP sejak November 2022.
Jumadi adalah pengacara Rozy Zay Hakiki yang selingkuh dengan ibu mertuanya itu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan LP/B/308/XI/SPKT.I Ditreskrimum/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh ibu korban pada Rabu 15 November 2023 lalu.
Disampaikan Herlia, korban dibujuk oleh pelaku untuk ikut ke sebuah hotel di Kota Serang dengan imbalan sebuah handphone. Namun, sesampainya di hotel yang dituju, korban justru diancam dengan senjata airsoft gun.
"Lalu tersangka melakukan tindak asusila atau memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri. Itu awalnya terjadi bulan November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang, dan terjadi secara berulang kali," ungkap Herlia, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian itu, korban pun mengalami trauma, hingga akhirnya orang tua korban ke kami," imbuhnya.
Disampaikan Herlia, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pasca penangkapan pelaku, termasuk melakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
"Sudah ditetapkan tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jumadi dijerat pasal 81 jo pasal 76d dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.