Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Minta Proses Hukum pada Said Didu Dihentikan: Setop Kriminalisasi
2 September 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Said Didu pun bereaksi. Mereka meminta aparat penegak hukum menghentikan proses tersebut.
Mereka menyebut, pelaporan dan penyidikan itu sebagai kriminalisasi terhadap Said Didu.
"Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah-termasuk di Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 (PSN PIK-2)," kata Gufroni, kuasa hukum Said Didu, lewat keterangannya, Senin (2/9).
Mereka merasa, tak seharusnya Said Didu berhadapan dengan hukum saat menyuarakan jeritan masyarakat. Menurut Gufroni, Said Didu hanya mengkritik pemerintah yang dianggap mengabaikan prinsip keadilan sosial.
"Bapak Said Didu justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi," kata Gufroni.
ADVERTISEMENT
Mereka berharap, proses hukum yang sedang berjalan dilakukan transparan. Terlebih, jaminan untuk berbicara bebas yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi," ucap Gufroni.
Said Didu sendiri dilaporkan ke Polres Tangerang Kabupaten pada Juli lalu, dan teregistrasi dengan nomor laporan 361/VII/YAN 2.4.1/2024/SPKT. Ia dilaporkan atas dugaan pidana UU ITE.
Ia dilaporkan oleh Maskota, yang merupakan anggota dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Selain Gufroni, ada juga 10 lembaga yang siap membantu Said Didu pada kasus hukumnya. Mereka adalah LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, Amar Law Firm, LBH Syarikat Islam, Themis Indonesia, Ekomarin, FIAN Indonesia, dan KontraS.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Haris Azhar
Aktivis HAM, Haris Azhar, menanggapi tudingan kriminalisasi Said Didu itu. Haris kemudiyan memberikan tanggapan.
"Ya bisa disebut seperti itu (kriminalisasi). Dan tidak jelas juga apa dugaan tindak pidananya. Kalau salah info, hanya butuh penjelasan," ucap Haris saat dihubungi kumparan, Senin (2/9).
Haris menyebut, penyelesaian kasus bisa saja tak menempuh jalur hukum.
"Terlebih lagi para pelapor sepertinya pihak eksekutif (APDESI) yaa, jadi bisa diselesaikan lewat pengayaan informasi. Bukan pemidanaan," ucap Haris.
Kasus Naik Penyidikan
Gufroni juga menyampaikan kasus terkait Said Didu ini kini telah sampai pada tahap penyidikan.
"Iya, sudah naik (penyidikan)," kata Gufroni.
Sementara Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjawab singkat ketika ditanyai terkait proses penyidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Harus dicek dulu," ucapnya.