Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara Nilai Tak Ada Urgensi KPK Cegah Staf Hasto Terkait Kasus Harun Masiku
23 Juli 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, mengakui memang penyidik KPK pasti punya alasan subjektif dalam mencegah kliennya ke luar negeri. Namun, menurutnya, pencegahan terhadap Kusnadi kurang tepat.
"Rasa-rasanya kalau mencekal Kusnadi menurut saya tidak pada tempatnya, karena aktivitas Kusnadi sehari-hari adalah hanya sebagai staf partai yang tidak punya akses untuk menyulitkan penyidikan sesuai dengan tujuan seseorang dicekal," kata Petrus saat dihubungi, Selasa (23/7).
Sehingga, Petrus menilai, tidak ada urgensi dalam pencegahan yang dilakukan terhadap Kusnadi. Terlebih, Kusnadi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
"Jadi meskipun itu hak dan wewenang KPK namun tidak ada urgensi mencekal Kusnadi, dari sudut pandang kepatuhan Kusnadi dalam proses perkara di mana Kusnadi saat ini jadi saksi," ucapnya.
Pengacara dari PDIP, Ronny Talapessy, mempertanyakan pertimbangan penyidik untuk melakukan pencegahan terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
"Saya juga tidak tahu atas pertimbangan apa dicegah. Selama ini yang bersangkutan tidak ke mana-mana, selalu ada kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya," kata Ronny saat dihubungi terpisah.
Ronny juga mengaku heran dengan langkah KPK yang belakangan ini kembali gencar dalam memburu Harun Masiku.
"Kalau kita perhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buronan yang katanya sudah bisa ditangkap dalam waktu sepekan, tapi malah terkesan fokus pada Mas Hasto dan stafnya, juga kader-kader partai yang lain," tutur Ronny.
Bersama dengan Kusnadi, KPK turut mencegah tiga orang advokat, yakni: Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Kembali ke Petrus, sebagai sesama pengacara, ia menilai pencekalan terhadap mereka juga tidak masuk akal.
"Karena rekan-rekan ini kooperatif selama dipanggil dan tidak punya tabiat untuk menghindari pemeriksaan dengan bepergian ke luar negeri, apalagi berpergian ke luar negeri itu bukan bagian dari gaya hidup rekan-rekan yang dicekal," ucap Petrus.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pencegahan terhadap ketiga advokat itu hanya berupa tindakan administratif yang tidak berdampak pada kelancaran penyidikan. KPK, katanya, punya masalah tersendiri dalam mencari Harun Masiku.
"Persoalan Harun Masiku belum ditemukan itu adalah persoalan internal KPK yang tidak punya kekuatan/nyali untuk menabrak semua kendala politik di internal KPK bukan soal Kusnadi, Yanuar atau Simeon Petrus," ucapnya.
Harun Masiku adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan dijatuhi vonis. Bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.
Beberapa waktu belakangan, KPK mulai kembali gencar memburu Harun Masiku. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus mantan caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Mulai dari advokat bernama Simeon Petrus; mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; hingga staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Penyidik KPK dikabarkan pernah mengajukan pencegahan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian keluar negeri terkait kasus Harun Masiku. Namun pengajuan itu diduga tidak disetujui pimpinan KPK.