Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Tim advokasi penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, mendatangi Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan terhadap politikus PDIP, Dewi Tanjung .
Dalam pemeriksaan selama 2,5 jam, Yasri dicecar 12 pertanyaan soal dasar melaporkan Dewi Tanjung .
Yasri melaporkan Dewi Tanjung karena dianggap membuat laporan palsu terkait kasus Novel. Dewi menuding Novel merekayasa kasus penyiraman air palsu.
"(Pertanyaan seperti) dasar saya melaporkan apa, kemudian awal saya mengetahui terjadinya si yang bersangkutan DT (Dewi Tanjung) menyampaikan melalui media elektronik bahwa proses (penyerangan) Novel Baswedan itu rekayasa. Kapan, kemudian di mana kita mengetahui kelanjutan dari si DT ini," kata Yasri menjelaskan soal materi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Dalam pemeriksaan itu, Yasri membawa sejumlah bukti, mulai dari rekaman video hingga tangkapan layar berita di media online.
ADVERTISEMENT
"Kita menunjukkan barang bukti termasuk saya selaku pelapor karena kapasitasnya kan ditanya apa dasarnya Anda melaporkan hal ini? ada kuasa enggak dari Pak Novel? (saya jawab) ada dan kami selalu berkoordinasi," ucap Yasri.
Yasri pun mengapresiasi polisi yang mulai menindaklanjuti laporannya. Ia juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan menguatkan laporannya dan barang bukti.
Sehingga ia optimistis laporannya tersebut akan naik ke tingkat penyidikan. "Saya optimis, dengan begitu saya optimis," kata Yasri.
Ia yakin lantaran laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan terhadap KPK Novel Baswedan rekayasa tidak memiliki bukti kuat.
"Kita tahu bahwa peristiwa itu adalah peristiwa sebenarnya. Fakta-fakta bahwa NB (Novel Baswedan), coba lihat dari beberapa media sudah melihat dan ingat Presiden Jokowi pada saat itu yang langsung memerintahkan dokter Terawan, dokter kepresidenan untuk mendampingi dan memantau pengobatan sampai dengan sembuh Novel Baswedan. Sampai akhirnya beliau lah yang membawa Novel itu ke Singapura sampai mendapat perawatan yang terbaik," kata Yasri.
ADVERTISEMENT
Diketahui Yasri melaporkan Dewi Tanjung pada Minggu (17/11). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ. Dalam laporan itu, Dewi dianggap melanggar Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu.