Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI belum memberikan pertimbangannya soal rencana Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun. DPR ingin mendengarkan pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak pengacara Baiq Nuril optimistis DPR menyetujui pemberian amnesti kepada kliennya.
"Pasti optimistis, apa yang disampaikan di komisi III hampir relatif semuanya mendukung amnesti. Tapi komisi III ingin mendengarkan dulu keterangan dari Menkumham," kata pengacara Baiq Nuril, Joko Jumaidi saat dihubungi kumparan, Selasa (23/7).
"Kita melihatnya belum ada fraksi yang kemudian menolak," lanjutnya.
Joko mengatakan, pemberian amnesti dari Presiden kepada terpidana ini tidak ada aturan baku yang mengikat. Sehingga, presiden perlu meminta pertimbangan DPR.
"Karena amnesti ini tidak ada aturan yang baku, yang jelas bahwa presiden meminta pertimbangan DPR. Sepertinya DPR untuk memberikan pertimbangan pada presiden, ingin hati-hati, mendengar juga pendapat dari Menkumham seperti apa," jelas Joko.
ADVERTISEMENT
"Itu kan dari komisi III, nantinya akan dibawa ke paripurna tanggal 25 Juli (Kamis)," ungkap Joko.
Kasus Baiq Nuril ini mencuat pada pada Desember 2014. Saat itu, seorang rekan Baiq Nuril bernama Imam Mudawin meminjam telepon genggamnya dan menemukan rekaman pembicaraan yang diduga ada percakapan asusila antara Nuril dan dengan kepala sekolah tempat Baiq mengajar, Muslim, lalu menyalinnya.
Setelah disalin, rekaman itu seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Muslim yang saat itu berstatus sebagai kepala sekolah, ketar-ketir dan malu lantaran namanya merasa dicemarkan. Dia melaporkan Nuril ke polisi.
Atas laporan itu, Nuril sempat menjadi tahanan di Polda NTB. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril lalu dijatuhi penjara enam bulan. Tak terima, Baiq Nuril kemudian mengajukan PK pada awal Januari 2019, namun ditolak.
Hakim menyatakan permohonan PK Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum.
Majelis hakim menilai Baiq telah terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman percakapan diduga asusila dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.