Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara Rina: Kosasih Ingin Masalah Selesai Kekeluargaan, Tapi Tak Ada Kabar
16 Maret 2021 11:47 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Rina Lauwy. Rina juga sudah diperiksa terkait laporan KDRT psikis itu di Polda Metro Jaya, Senin (15/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pengacara Rina Lauwy, Sri Suparyati mengungkapkan sebetulnya ada itikad baik dari kliennya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sesuai dengan permintaan Kosasih.
Namun hingga saat ini proses tersebut masih belum terjadi.
"Menurut Ibu (Rina Lauwy), Bapak (Kosasih) itu kan mau menyelesaikan kekeluargaan dan itu Ibu tunggu-tunggu tapi tidak ada informasi dan tidak ada kabar," kata Sri saat dihubungi, Selasa (16/3).
Pertengkaran keduanya diduga kuat berawal dari kecurigaan Rina soal adanya orang ketiga di rumah tangganya dengan Kosasih. Sejak itu pula, Kosasih tidak pernah pulang ke rumah.
"Bapak juga tidak pulang sejak September akhir tahun lalu, Bapak sudah enggak pulang," kata dia.
Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Rina Lauwy, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Pasal 45 UU KDRT berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang dimaksud kekerasan psikis bisa dilihat pada Pasal 7 yang berbunyi:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.