Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara Sebut Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
18 Oktober 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Barusan saya baru dapat telepon dari Dir Narkoba bahwa [pemeriksaan] akan dilanjutkan siang ini," ujar Henry di PN Jaksel.
Henry menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait pidana kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy.
"Iya. Masih dari reskrim jadi masalah pidananya," jelasnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui terkait jadwal pemeriksaan Teddy.
"Tunggu info lanjut aja di Karo Wabprof," kata dia.
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus dugaan peredaran sabu, Senin (17/10).
Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit gigi yang dideritanya.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT