Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara Sebut Penyitaan Lahan Sedjuk Bakmi Cilandak Berdasarkan Dokumen Palsu
17 September 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan mengungkapkan PN Jaksel melakukan eksekusi lahan milik Rasich Hanif dilakukan berdasarkan dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
Rasich meninggal dunia pada saat eksekusi lahan tersebut yang dilakukan pada Kamis (12/9).
Hal tersebut diungkapkan Noorvan pada saat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (17/9).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu melakukan sita jaminan berdasarkan keputusan 164, yang di mana 164 itu menggunakan dokumen palsu,” kata Noorvan.
Noorvan mengatakan, keputusan tersebut soal dokumen palsu itu bahkan pelakunya sudah menjalankan proses hukuman pidana.
“Penggugat pada saat itu menggunakan dokumen palsu dan mendapat hukuman pidana sudah dijalankan,” ucapnya.
Selain itu, Noorvan menyatakan bahwa proses eksekusi lahan tersebut bertentangan dengan hukum. Sebab, proses sidang gugat balik masih berlangsung dan belum ada keputusan.
Terkait hal tersebut, pihak Rasich pun sudah berusaha untuk berkirim surat kepada PN Jaksel maupun jurusita pada 6 September. Namun, hingga 12 September, tidak ada jawaban dari pihak PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
“Surat kami yang kami kirimkan ke ketua PN Jaksel itu tidak mendapat respons sama sekali, atau jawaban tertulis atau jawaban verbal,” kata dia.