Pengacara: Sekjen PA 212 Dapat Penangguhan Penahanan dari Kasus Ninoy

9 November 2019 5:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
zoom-in-whitePerbesar
Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
ADVERTISEMENT
Permohonan penangguhan penahanan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, akhirnya diterima Polda Metro Jaya. Bernard merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karendung.
ADVERTISEMENT
"Dapat penangguhan, Alhamdulillah," ujar Kuasa hukum Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuar kepada kumparan, Sabtu (9/11).
Aziz mengatakan, kliennya dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/11) dini hari. Ia mewakili PA 212, mengucapkan terimakasih pada kepolisian yang bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan.
"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian," kata Aziz.
Sebelumnya, Aziz menyebut pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Permohonan itu sudah diajukan pada Rabu (9/10) siang ke Polda Metro Jaya.
"Tadi siang sudah kita masukkan sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik, sudah kita masukkan beserta jaminan dari istrinya, kemudian bukti-bukti kalau Ustaz Bernard ini sakit," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Bernard merupakan salah satu dari 13 tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Bernard disebut-sebut ikut mengintimidasi Ninoy saat di Masjid Al-Falaah.