Pengacara Tak Bisa Hubungi Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

28 Februari 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengaku tak bisa menghubungi kliennya. Apalagi saat ini, Firli sudah 2 kali mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
"Saya sampai saat ini belum dapat berkoordinasi dengan pak Firli. Saya sudah coba hubungi tapi belum nyambung," kaya Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Fahri sendiri saat ini tengah memiliki kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan. Sehingga, belum bisa menemui langsung Firli.
"Soalnya beberapa minggu kemarin saya di Makassar, jadi belum sempat berkoordinasi terkait hal ini," ungkapnya.
Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Senin (26/2). Namun, Firli tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin kemarin itu dalam rangka melengkapi berkas perkara yang belum juga rampung.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan terhadap Firli.
"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," kata Ade, Jumat (23/2).
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
ADVERTISEMENT