Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago, memukul dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso dan Duta Baskara, dengan ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
Desrizal memukul keduanya saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pusat, mengatakan Desrizal memukul lantaran kesal majelis hakim menolak gugatan yang diajukan pihaknya.
"Ketika terdakwa (Desrizal) sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya," kata jaksa saat membaca dakwaan Desrizal di PN Jakpus, Selasa (8/10).
"Melalui ikat pinggang tersebut, dilipat, dan dipegang oleh terdakwa. Lalu terdakwa berjalan cepat mendekati meja majelis hakim," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Desrizal menyerang Sunarso dengan ikat pinggang sebanyak satu kali. Sedangkan Duta mendapat dua kali sabetan dari Desrizal.
ADVERTISEMENT
"Saksi Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul," jelas jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Desrizal mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
Adapun kuasa hukum Desrizal, Admajaya Salim, mengatakan dalam eksepsi pihaknya akan menjelaskan latar belakang Desrizal menyerang Sunarso dan Duta.
"Dalam eksepsi jelaskan latar belakang kenapa spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang," kata Admajaya.