Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman Dipaksakan
22 Juni 2018 15:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, Asludin Hatjani, pengacara Aman Abdurrahman, menilai vonis tersebut terlalu dipaksakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau saya menyarankan itu terlalu dipaksakan sekali karena apa yang dijadikan alat bukti tadi itu, (katanya) ada pesan beliau (Aman) kepada Abu Gar yang menyampaikan pesan dari Syekh Adnani (juru bicara ISIS) bahwa harus melakukan amaliyah seperti di Prancis,” ucap dia.
Menurutnya, pada saat Abu Gar didatangi dalam persidangan ia menyebut bukan Aman yang menyuruh melakukan amaliyah atau jihad.
“Tapi Abu Gar sendiri dalam persidangan sendiri menyatakan apa yang dilakukan oleh Ustaz Oman itu sudah diketahui sebelumnya, jadi bukan karena Ustaz Oman,” katanya.
Asludin juga mengatakan terkait dengan ajaran Aman yang menggerakan orang lain untuk melakukan aksi teror itu tergantung dari pandangan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau menggerakkan orang lain itu tergantung orangnya mau digerakkan atau tidak,” ujarnya.