Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengadilan Agama Jelaskan soal Pria Digugat agar Dipecat sebagai Ayah
30 Oktober 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Bandung mengajukan gugatan untuk mencabut kuasa RH sebagai ayah. RH adalah terpidana kasus pemerkosaan putri kandungnya yang berusia 14 tahun. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama Bandung.
ADVERTISEMENT
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan soal gugatan tersebut. Biasanya, kata dia, gugatan diajukan oleh pihak yang bersangkutan langsung. Namun, terkait kasus RH, Kejaksaan yang menggugat sebagaimana kewenangannya.
"Nah ini terkait kewenangan Kejaksaan. Bahwa Kejaksaan adalah Pengacara Negara yang bisa membantu pihak yang memerlukan untuk beracara," ucap Dede saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (30/10).
Lebih lanjut, Dede menjelaskan kewenangan Kejaksaan memang diatur secara hukum. Dari sisi domain Pengadilan, hal itu termaktub dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bernomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
“Dalam hal wali melalaikan kewajibannya terhadap anak, atau berkelakuan buruk atau tidak cakap, keluarga dalam garis lurus ke atas, saudara kandung, pejabat/kejaksaan dapat mengajukan pencabutan kekuasaan wali secara kontensius kepada Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam wilayah hukum di mana wali melaksanakan kekuasaannya,” tuturnya sambil membacakan isi aturan yang dia maksud.
ADVERTISEMENT
Kata ‘kontensius’ di atas, kata Dede, berarti kekuasaan RH sebagai ayah akan dicabut jika gugatan yang dilayangkan jaksa dikabulkan Majelis Hakim.
“Nanti wali jadi ibunya. (Kekuasaan sebagai wali) cabut dari bapaknya. Jadi bapak (karena) dianggap bapak yang tidak baik, kalau terbukti. Tapi dia sudah terbukti dipidana. Infonya begitu,” ujar dia.
Pertama Kali di PA Bandung
Dede membenarkan bahwa gugatan pencabutan kekuasaan wali oleh jaksa baru pertama kali ini masuk ke Pengadilan Agama Bandung.
“Perkara perwalian anak yang masih di bawah umur yang beragama Islam, jadi kewenangan Pengadilan Agama. Kompetensi absolut namanya,” jelas dia.
Dia pun membenarkan jika gugatan kuasa orang tua terhadap RH ini, telah terjadwal sidang perdananya, yakni pada 12 November 2024. Adapun mengenai sidangnya, Dede menyebut akan berjalan seperti sidang-sidang perwalian lainnya.
ADVERTISEMENT
“Dua belah pihak kita panggil, nanti Kejaksaan juga hadir, ibunya juga hadir. Karena prinsipnya Kejaksaan itu mewakili ibunya,” katanya.
“Nanti bisa tergugatnya bisa menjawab, bisa membuktikan, 'oh saya baik-baik aja kok'. Tapi memang sudah ada bukti kuat kan?” sambung dia.
Bukti yang dimaksud Dede ialah amar putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa RH terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak kandungnya. Dia dihukum 14 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dijadikan salah satu alat bukti dalam sidang nanti.
“Jadi sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya itu sudah inkrah. Dan itu akan disertakan sebagai alat bukti di Pengadilan Agama,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Tumpal H. Sitompul, saat ditemui di Kantor Kejari Bandung, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT