Pengadilan Korsel Vonis Eks Presiden Park Geun-hye 24 Tahun Penjara

6 April 2018 14:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Park Geun-hye (Foto: Reuters/Kim Hong-Ji)
zoom-in-whitePerbesar
Park Geun-hye (Foto: Reuters/Kim Hong-Ji)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 24 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Keputusan ini dijatuhkan oleh Hakim Kim Se-yoon atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Geun-hye.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yaitu 30 tahun penjara. Selain itu, Geun-hye juga dituntut membayar denda sebanyak 180 miliar won, demikian dilansir dari Chosun, Jumat (6/4).
Pengadilan menyebut Geun-hye terbukti melakukan persekongkolan dengan teman dekatnya Choi Soon-sil untuk menerima dana miliaran won, dari perusahaan besar seperti Samsung dan Lotte.
Dana tersebut digunakan untuk keluarga Geun-hye dan membiayai yayasan non-profit miliknya sendiri.
Yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang putusan tersebut. Melalui pengacaranya, Geun-hye menolak segala tudingan itu.