Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengadilan Malaysia Lepaskan Majikan yang Siksa TKI Asal NTT Selama 9 Tahun
19 Februari 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Kota Bahru, Malaysia , memutuskan untuk membebaskan semua tuduhan kepada majikan yang melakukan pemaksaan kerja dan kekerasan fisik selama 9 tahun terhadap seorang TKI asal Kupang, NTT.
ADVERTISEMENT
Menurut Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Hermono, keputusan ini tentu membuat pihak KBRI Kuala Lumpur kecewa. Meski demikian, Hermono tidak mengungkap identitas TKI yang mendapat perlakuan buruk tersebut.
“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," kata Hermono dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (19/2).
Sebelumnya TKI asal Kupang melarikan diri dari rumah majikan Oktober 2020 lalu setelah tidak tahan lagi kerja tanpa bayaran gaji selama 9 tahun lamanya. Ia juga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan pendengarannya terganggu.
Akibatnya, DB, majikan yang melakukan kekerasan dituntut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik sebelum akhirnya diputuskan bebas dari segala tuntutan.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, DB meminta kasus ini diselesaikan di luar persidangan. Ia mengatakan akan membayar seluruh gaji yang selama ini tidak dibayar. Namun ditolak oleh pihak KBRI.
“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi, ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” tegas Hermono.
Hermono mengatakan, kasus serupa seperti ini masih banyak terjadi. Ia menyakini banyak PMI yang mengalami kerja paksa namun tidak melapor ke KBRI karena berbagai alasan.
Sesuai catatan KBRI Kuala Lumpur, selama 2021 KBRI berhasil mengembalikan hak gaji 206 TKI sebesar lebih dari Rp 7 miliar. Sedangkan selama tahun 2022 ini, terdapat 16 TKI yang gajinya berhasil diselamatkan.