Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
20 Juni 2024 14:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan. Pengadilan Tinggi menilai hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat.
ADVERTISEMENT
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Hasbi Hasan," demikian petikan putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya, Kamis (20/6).
Putusan tersebut diketok oleh Teguh Harianto selaku ketua, didampingi dua anggota majelis yakni Subachran Hardi Mulyono dan Sumpeno. Diputus diketok Kamis 20 Juni 2024 dengan nomor putusan banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
"Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April yang dimintakan banding tersebut," lanjut petikan putusan itu.
Belum diketahui pertimbangan hakim tinggi menguatkan putusan terhadap Hasbi Hasan ini.
Adapun dalam ini, KPK menyatakan banding atas vonis Hasbi Hasan karena dinilai terlalu rendah. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti Rp 3.880.000.000. KPK menilai Hasbi terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA.
Namun saat putusan di pengadilan tingkat pertama, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman lebih ringan. Hanya divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Atas dasar itulah jaksa KPK banding.