Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sistem ikatan dinas atau masa kontrak pilot Lion Air Group tengah menjadi sorotan publik. Sebab kontrak itu berjangka lama, hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Mencuatnya hal ini tak terlepas dari kasus kopilot Wings Air (bagian dari Lion Air Group), Nicolaus Anjar Aji Suryo, yang bunuh diri diduga karena dipecat dan harus membayar denda Rp 7,5 miliar atas alasan ikatan dinas.
Berikut kumparan merangkum sejumlah pengakuan pihak Lion Air Group terkait polemik ini:
Lion Air Group Benarkan Masa Kontrak hingga 20 Tahun
Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, membenarkan masa kontrak pilot hingga 20 tahun dan denda Rp 7,5 miliar itu.
Ini artinya, Nicolaus yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug batch 64 itu dikenakan denda Rp 7,5 miliar dan diikat kontrak belasan tahun.
"Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, jadi angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan, saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun," ujar Daniel usai rapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
"Kemudian nilainya pun setara dengan 18 tahun, diharapkan karyawan tersebut akan bekerja di dalam perusahaan kami. Jadi angkanya seperti apa yang disampaikan," imbuhnya.
Bantah Tak Sesuai UU
Meski demikian, Daniel membantah ikatan dinas pilot Lion Air Group melanggar aturan dan UU Ketenagakerjaan. Daniel mengatakan, selama ini pihaknya telah mengikuti aturan ketenagakerjaan di Kemenaker.
"Iya (sesuai aturan, termasuk kontrak kerja hingga 20 tahun)," jelas Daniel menjawab pertanyaan wartawan soal apakah kontrak kerja 20 tahun yang diterapkan Lion Air sesuai Kemenaker, usai rapat dengan Komisi V di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11)..
"Kami juga ada ikatan dengan tentunya semua karyawan itu [sesuai] peraturan ketenagakerjaan. Jadi kami sudah comply (memenuhi) dengan regulasi-regulasi peraturan Kemenaker," terangnya.
ADVERTISEMENT
Biaya Pelatihan Pilot Mahal Jadi Alasan
Daniel menjelaskan penyebab masa kontrak kerja pilot Lion Air Group hingga 20 tahun karena biaya pelatihan pilot yang mahal. Mereka dibiayai untuk mengambil tipe rating jet untuk bisa menerbangkan pesawat.
Sebab, setelah lulus sekolah, para pilot hanya memiliki tiga lisensi awal: Private Pilot License, Commercial Pilot License, dan Instrument Rating.
"Ada untuk spesialisasi-spesialisasi khususnya profesional. Jadi memang biaya training-nya kan juga mahal. Itu yang akhirnya jadi kita composite dalam suatu naskah, itulah yang disepakati oleh kedua belah pihak," jelasnya.
Status kepegawaian sebagian besar pilot Lion Air Group adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara satu hingga lima tahun. Jika masa kerja habis, kontrak mayoritas pilot akan diperpanjang satu hingga dua tahun kemudian.
ADVERTISEMENT
Sementara, ikatan dinas yang mengontrak mereka hingga 20 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 59, PKWT yang merujuk pada masa kontrak kerja pilot Lion Air dan Wings Air hanya dapat ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat selesai dalam waktu tertentu; sekali selesai (sementara), paling lama tiga tahun, musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Ayat (2) tertulis: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pun diperpanjang, jangka waktu PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Sebut Seluruh Pegawai Ikuti Aturan Perusahaan
Daniel menegaskan seluruh pegawai mengikuti aturan perusahaan, termasuk masalah ikatan dinas pilot hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
"Semua karyawan ikut aturan. Kami comply regulasi-regulasi, kemudian tenaga kerja," ujar Daniel.
Daniel menjelaskan semua aturan terhadap para pilot telah tercantum di dalam klausul kontrak. Namun, ia menyebut, aturan denda dan jangka ikatan dinas berbeda-beda antara satu pilot dengan pilot lainnya.
"Semua, sih, ada di kontraknya. Nilainya bukan exactly segitu. Ada 500 ribu sekian USD, itu kan include training dan good will. Itu proses penerimaan karyawan. Karyawan bersedia tanda tangan, lalu ikatlah kontrak dengan kami," tuturnya.
Sementara terkait kasus pemecatan Nicolaus, Daniel mengklaim lantaran banyaknya pelanggaran yang telah terakumulasi. Ia menjelaskan proses pemecatan Nicolaus sudah melalui prosedur dengan tiga kali panggilan.
"Dalam proses perjalanan pekerjaannya, ditemui banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi. Sehingga dianggap karyawan tadi tidak bisa menjalankan kegiatannya lagi sebagai pegawai atau karyawan, lalu diambil suatu keputusan untuk diberhentikan atau diputus kontraknya," tuturnya.
ADVERTISEMENT