Pengakuan Pemakan Kucing di Bengkulu: Kelaparan, Takut Drop kalau Tak Makan

15 September 2022 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taklimat media Polres Bengkulu Utara terkait kasus pria yang kuliti dan makan kucing, Kamis (14/9/2022). Foto: Dok. Polres Bengkulu Utara
zoom-in-whitePerbesar
Taklimat media Polres Bengkulu Utara terkait kasus pria yang kuliti dan makan kucing, Kamis (14/9/2022). Foto: Dok. Polres Bengkulu Utara
ADVERTISEMENT
Rahmat Dhani (26), warga Bengkulu Utara ditangkap polisi akibat menyembelih, memasak, hingga memakan kucing hamil. Ia ditangkap di rumahnya pada Senin (12/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam pengakuannya, Dhani beralasan sedang kelaparan sehingga melakukan aksinya itu. Ia juga menyebut kucing hamil itu datang sendiri menghampiri dia, sehingga langsung dimasaknya.
"Yang pertama karena keadaan kelaparan. Jadi pas malam itu, saya kelaparan, tidak ada opsi selain kucing. Lagian juga yang datang itu kucing sendiri. Kucing itu datang saya lagi lapar gemetaran. Kalau tidak makan daging kucing itu, mungkin malam itu sudah drop," ujar Dhani saat ditanyai oleh petugas.
Pria yang berstatus mahasiswa itu menyebut kucing sebagai makanan yang boleh dimakan. Ia bahkan menyebut ayat Al Quran.
"Jadi pas kami makan kucing itu, nah itu balik lagi tenaganya. Lagian juga pas kami lagi kelaparan tu, kebetulan di dalam itu ada anaknya 3 ekor, di dalam perut kucing itu. Jadi saya bedah sendiri. Lagian juga kucing itu tidak haram di dalam Surat Al Maidah ayat 3," kata Dhani.
ADVERTISEMENT
Saat ditanyai petugas polisi, Dhani berulang kali mengelak dan mencari pembenaran terhadap tindakan yang dilakukannya. Ia juga menyebut memakan kucing sebagai hal yang lumrah seperti yang ia tonton di Youtube.
"Saya minta maaf dulu sama abang, yang makan kucing pertama bukan saya, abang buka di YouTube daging kucing," ujarnya.
Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Ia kini masih menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di rumah sakit selama 14 hari.
"Untuk observasi dilakukan selama 14 hari di RSJ. Setelah itu baru nanti ada hasil dari pihak RSJ ke kita. Baru akan ada tindak lanjut lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji kepada kumparan, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT