Pengasuh Daycare di Medan yang Diduga Aniaya Bayi 1,3 Tahun Jadi Tersangka

10 Oktober 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Murni Daycare Medan, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: Tri Vosa Fabiola Ginting/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Murni Daycare Medan, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: Tri Vosa Fabiola Ginting/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pengasuh Murni Daycare, berinisial UP (29 tahun), menjadi tersangka penganiayaan bayi laki-laki berusia 1,3 tahun di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
“Sudah tersangka,” kata kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, pada Kamis (10/10).
Jama bilang, aksi penganiayaan terhadap anak dari Cici Anastasya itu sudah terjadi 3 kali. Tapi, tidak dirinci secara spesifik.
“Sudah tiga kali dengan korban yang sama. Ketiga kali ketahuan orang tua korban, 'Anak saya kok ada seperti luka-luka seperti bekas cubitan',” sambungnya.
“(Dugaan penganiayaan terhadap) anak lain masih pendalaman,” sambungnya.

Tidak Ditahan

Polisi tidak menahan UP lantaran ancaman hukuman terhadap UP di bawah lima tahun.
“Pelaku dijerat Pasal Pasal 180 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3,5 tahun,” ujar Jama.

Awal Mula Diketahui

Aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (1/10). Mulanya diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang didapat diakses oleh orang tua korban.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman CCTV itu, kata Cici Anastasya juga merupakan ibu korban, sang pengasuh mencubit hingga menjambak anaknya itu lantaran tidak mau makan.
Selain itu, Cici juga mengaku mendapati luka di bagian dalam mulut anaknya yang diduga karena sang pengasuh memaksakan menggunakan sendok dewasa saat anaknya itu makan.
“Kalau benda sih kita liat sendok sih, karena dia ngasih makan pakai sendok besi (dewasa), jadi sendok dicolok, setengah dari sendok (itu masuk ke mulut), jadi anak saya gak mau makan,” kata dia.