Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

20 Maret 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang duduk dikursi terdakwa di ruang sidang, Rabu (20/3/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang duduk dikursi terdakwa di ruang sidang, Rabu (20/3/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
"Dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Rabu (20/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan tersebut, Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir," ujarnya.
Panji Gumilang menghadiri sidang vonis pada Rabu (20/3/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
Setelah mendengarkan vonis hakim ini, Panji yang mengenakan kemeja kuning mengacungkan dua jarinya ke arah wartawan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Panji dinilai terbukti terkait penistaan agama.
Saat ini, Panji juga tengah menghadapi kasus hukum lain yakni dugaan pencucian uang. Terakhir pada 23 Februari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk memeriksa berkas kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri itu.